LBH RANI Siap Ikuti Seleksi Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Sintang

 


Www.wartasintang.com- Sintang|| Pejabat pengadaan barang/jasa Pengadilan Negeri Sintang pada hari senin(08/01/24) telah mengumumkan terkait undangan pemasukan penawaran pengadaan langsung penyedia layanan pos bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Sintang tahun anggaran 2024 dengan surat nomor : 01/PP.Posbakum/stg/I/2024, dan undangan ini terbuka untuk seluruh LBH yang memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan oleh panitia pengadaan. 

Dihubungi oleh media ini terkait kesiapan LBH Rantai Keadilan Indonesia (RANI) dalam mengikuti proses seleksi tersebut, Ketua LBH RANI Marwandy,S.Psi.,S.H.M.H yang juga seorang Advokat dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sintang, menyatakan siap untuk memasukan penawaran dan mengikuti proses serta prosedur yang sudah ditetapkan oleh panitia pengadaan.

Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H

" Secara Kelembagaan LBH Rani siap untuk memasukan penawaran, harapan kita agar proses seleksi dapat dilaksanakan dengan transparan walaupun nilai pekerjaannya tidak seberapa tapi yang menjadi pokok utamanya adalah kesempatan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Pengadilan Negeri Sintang yang tidak memahami proses hukum dan kurang mampu.

"Pelayanan di Pos Bakum ini merupakan tindak lanjut dari PERMA No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, dan bagi Advokat  lebih untuk pengabdian kepada masyarakat sebagai mana yang disebutkan dalam UU Advokat, jadi bukan sebagai tempat untuk mencari materi, lanjutnya.

"Kami berharap bahwa dalam prosesnya LBH-LBH yang ada diberikan kesempatan yang sama oleh Pengadilan Negeri Sintang untuk bisa melayani di Pos Bakum ini, agar LBH lain juga mendapatkan pengalaman yang sama.

Kita ikuti proses lengkapi persyaratan dan hasilnya kita serahkan ke pejabat yang Berwenang, Tutupnya.

Di tempat terpisah Sekretaris LBH RANI , Bapak Kartika Agus Salim, S.H.,M.H  yang juga seorang akademisi di Pergurun Tinggi di Sintang yang akrab disapa Agus, menyampaikan 

Kartika Agus Salim, S.H.,M.H

" Secara pemberkasan kita sudah lengkap tinggal memasukan penawaran sesuai jadwal yang ditentukan. Secara personil Advokat lanjutnya, kita cukup lengkap ada advokat yang mempunyai sertifikasi mediator, ada advokat yang mempunyai Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, dan ada Advokat yang terhitung sudah senior, kita juga menyiapkan tenaga hukum yang siap untuk stanby di Pengadilan Negeri Sintang sesuai jam kerja yang ada, bahkan kita memyiapakan konsultasi secara online bagi masyarakat yang terkendala jarak waktu dan biaya. Sedangkan untuk peralatan kantor dan peralatan lainnya kita sudah menyiapkan secara maksimal dan akan menambahkan jika ada yang kurang seandainya LBH kami nantinya terpilih, tutup Agus.

Adapun Nilai HPS yang ditampilkan dalam surat undangan tersebut adalah Rp.24.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024. Pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatangan SPK dilakukan mulai dari 15-17 januari 2024 di Pengadilan Negeri Sintang, dalam surat tersebut sebagai pejabat pengadaan adalah Bapak Eric Triakusumah,S.E. (Mr)