wartasintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, menandatangani Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, (4/2/2022).
Adapun Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang adalah kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset, Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara Negara.
“Dasarnya ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan asset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah,” terang Porman Patuan Radot
Kejari Sintang menambahkan, dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara, terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan asset negara.
"Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan,” terangnya.
Porman menjelaskan, ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi asset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan.
"Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak diproses. Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami,” terang lagi.
Soal pemulihan asset, pihaknya akan mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah. Dirinya juga berharap agar nota kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki banyak hal.
Sementara itu Bupati Sintang menyampaikan jika Pemkab Sintang sangat sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini.
"Besar harapan kami agar hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang," ujar Jarot.
Khusus untuk OPD, dirinya berharap agar dapat melaksanakan kesepakatan ini, dengan baik dan penuh tanggungjawab.
"Semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini,” pesan Bupati Sintang. (*)