WARTASINTANG.COM - Mahasiswa Universitas Kapuas Sintang melaksanakan Pengabdian Semester Genap T.A 2020/2021
1. Dasar Hukum Pengabdian Mahasiswa adalah
Surat Keputusan Kepala LPPM Universitas Kapuas Sintang No.040/011/114/LPPM/KN/2021 Tentang Panitia pelaksana Pengabdian Mahasiswa Pada Masyarakat semester genap tahun akademik 2020/2021
2. Tujuan Pengabdian mahasiswa, merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Diselenggarakannya pengabdian mewujudkan sebuah tujuan bahwa apa yang dikerjakan mahasiswa di lingkungan kampus dapat dibawa dan diaplikasikan kepada masyarakat.
Seorang Mahasiswa diharapkan juga dapat memberikan manfaat secara nyata di masyarakat.
3. Jumlah peserta sebanyak 185 Orang dengan rincian sebagai berikut:
Fisip : 146 0rang
Fakultas Hukum : 19 orang
Faperta : 14 orang
FKIP : 6 orang
4. Tempat dan waktu Fokus kegiatan di Lingkungan kampus UNKA dan Kantor Yayasan Melati Sintang dengan dasar pertimbangan masih dalam kondisi Pandemi Covid 19.
Waktu Pelaksanaan mulai hari Senin 7 s/d 20 Juni 2021
Mengingat kegiatan Pengabdian Mahasiswa dilaksanakan dalam masa pandemi Covid 19, maka semua wajib mengikuti Protokol Kesehatan, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
Ketua Panitia
Mikael Mahin