WARTASINTANG.COM - Peladang bukanlah penjahat, peladang bukanlah teroris, peladang bukanlah pembuat kerusuhan sehingga tidak layak dan tidak boleh tersangkut masalah hukum dikarenakan aktivitas mereka berladang itu adalah bagian dari kearifan lokal. Hal inilah yang diserukan oleh ASAP - Aliansi Solidaritas Anak Peladang.
ASAP menyampaikan 4 poin tuntutan yaitu meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk segera menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa sesuai Perbup no. 57 Tahun 2018 dan Kearifan lokal Masyarakat Kabupaten Sintang 6 (enam) peladang yang di tahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan. Kedua, meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk mengawal sidang 6 (enam) orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang. Ketiga, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan. Terakhir, meminta DPRD dan Pemda Kabupaten Sintang konsinsten menerapkan Peraturan Bupati no. 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib Peladang kedepannya.
Terkait hal ini, Jeffray Edward selaku Wakil Ketua Dewan Sintang sekaligus Ketua DAD Sintang melalui halaman media sosial Facebook miliknya menghimbau pada peserta Aksi Damai Bela Peladang di PN Sintang memperhatikan beberapa hal ini, (21/11/2019).
1. Mengikuti instruksi Koordinator dan korlap masing-masing utusan.
2. Tidak melakukan tindakan anarkis.
3. Tertib, Santun dan bermartabat
4. Para Peserta dan Orator Tidak Menyampaikan orasi yg berbau SARA
5. Focus pada Persoalan Peladang
6. Peserta Aksi Damai Tidak diperbolehkan masuk dalam Ruang Sidang PN Sintang.
7. Untuk menghindari adanya penyusup yg akan menciptakan suasana tidak kondusif maka setiap korlap wajib mengenali anggota dengan saling mengambil foto satu sama lain.
8. Juru Bicara yg akan menyampaikan orasi di atur oleh petugas yg ditunjuk oleh DAD Kab. Sintang.
9. Apabila ada peserta aksi yang tidak sesuai arahan dan tidak mematuhi rambu-rambu ini, maka kewajiban masing2 Korlap untuk mengamankan anggotanya.
(DAD KAB. SINTANG)
Salam Perjuangan untuk Peladang.
#peladangbukanpenjahat