WARTASINTANG.COM - Keenam peladang yang tersangkut masalah hukum menurut banya pengamat dikarenakan ketidaktahuan mereka akan peraturan yang berlaku saat ini. Para peladang berladang seperti biasanya tiap tahun untuk bertahan hidup. Tidak ada unsur atau niat mereka untuk melanggar hukum.
Oleh sebab itu menurut Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny perlu adanya sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak Forkopimda Kabupaten Sintang.
“Untuk tim sosialisasi Perbup ini semua pihak Forkopimda. Artinya ketika ada peluang untuk menyampaikan Perbup itu, kita semua akan menyampaikannya,” ujar Ronny, Jumat (22/11/19).
Untuk itu ia bersama anggota dewan lainnya juga akan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan Perbup ini dalam setiap kunjugan kerja maupun reses.
“DPRD Sintang akan menyosialisasikan Perbup ini ke daerah-daerah dapil masing-masing,” ujarnya.
Sementara yang kedua, melalui kepala dinas pemerintahan desa, akan menyampaikannya kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang. “Jadi total desa kita di sini ada 391. Nah itu harus disampaikan semua agar dapat di sosialisasikan kepada masyarakatm” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sintang juga menyampaikan untuk membantu menyosialisasikan Perbup ini juga melewati Kamtibmas yang ada di lapangan yakni melalui Polsek yang tersebar di 14 kecamatan.
Demikian juga Dandim melalui Babinsa yang ada di desa-desa akan melakukan sosialisasi ini.
"Jadi Forkopimda Sintang meyakini Perbup ini ke depan akan tersosialisasi sampai ke lapisan masyarakat, sehingga tahun depan kasus karhutla yang menyeret peladang seperti sekarang ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Menurut Ronny kasus ini terjadi karena kurang adanya sosialisasi. Hal ini terlihat dari 15 desa yang sudah disosialisasikan Perbup tersebut, tidak ada warganya yang terjerat kasuss karhutla ini.
“Kita lihat 15 desa yang sudah disosialsiasikan Perbup ini, sama sekali tidak ada kasus yang melanggar peladangnya,” pungkasnya.(*)