WARTASINTANG.COM – Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dan khusus untuk Kabupaten Sintang tahun 2020 DAD sesuai nota keuangan Bupati sebesar 349 milliar lebih. Untuk itu Melkianus selaku Anggota Dewan dari Fraksi Golkar berharap Pemkab Sintang melibatkan Dewan Sintang dalam penempatan proyek DAK.
Hal ini disarankan supaya penyebaran pembangunan bisa lebih merata ke seluruh wilayah Kabupaten Sintang.
“Oleh sebab itu tidaklah berlebihan bila anggota DPRD Kabupaten Sintang mempunyai wewenang untuk ikut menentukan penyebaran terbaiknya di seluruh wilayah Kabupaten Sintang,” kata Melkianus belum lama ini.
Dikatakannya selama ini anggota DPRD hanya menyetujui saja karena lokasi beratnya sudah ditentukan oleh yang bersangkutan dalam pembahasan. “kita juga ingin dilibatkan dalam penempatanya, karena kita selama ini hanya menyetujui saja, kedepan penempatan DAK harus mempertimbangkan usulan DPRD,” ucapnya.
Melkianus juga menyoroti pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 agar dapat dibahas per Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“ Kami menyarankan dokumen-dokumen RAPBD tersebut dibahas per OPD, serta setiap hasil pembahasan nya agar dibuat notulen dan rumusannya tentang kesepakatan tersebut setelah itu devaluasi oleh gubernur harus dibahas penyempurnaannya oleh badan anggaran DPRD dengan tim anggaran kabupaten Sintang dan dipastikan sama datanya yang ada di DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Sintang,” sarannya.
Jadi besar harapannya Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mempertimbangkan usulan DPRD Sintang dalam penempatan Dana Alokasi Khususnya nanti. (*)