WARTASINTANG.COM – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan Pemerintah ini mengatur kenaikan gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Sintang, Melkianus.
“Ya kita mohon penjelasan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sesuai amanat PP 11 tahun 2019 paling lambat 1 Januari 2020 sudah menyesuaikan tentang penghasilan perangkat desa setara PNS golongan 2A,” kata Melkianus kepada awak media kami, .
Melkianus berharap penyesuaian gaji perangkat desa ini dapat memacu kinerja apartur desa dalam membangun di desa masing-masing. “Perbaikan kesejahteraan perangkat desa membuat mereka merasa dihargai untuk meningkatkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” ungkapnya.
Seturut dengan hal ini Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan Pemda siap menindaklanjuti penyesuaian penghasilan perangkat Desa setara PNS golongan II A sesuai amanat PP 11 tahun 2019.
“Pemerintah Kabupaten Sintang siap melaksanakan dan menerapkan pp 11 tahun 2019, mohon dukungan anggaran oleh DPRD Kabupaten Sintang untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan pp 11 tahun 2019 tersebut,” ujar Wakil Bupati Sintang. (*)